Upah Minimum Regional (UMR) Apakah perlu ?
Dari tahun ke tahun, masalah
perburuhan atau ketenagakerjaan masih banyak bermunculan di Indonesia. Kasus-kasus
seperti buruh migran yang tidak terjamin keselamatan kerjanya juga bersumber
dari masalah pengupahan karena jika tidak ada masalah pengupahan maka para
buruh tidak akan pergi ke luar negeri yang keselamatannya tidak menjamin.Para
buruh lebih mengutamakan kelayakan upah tanpa memperhatikan jaminan keselamatan
dan resiko di luar negeri. Inti dari masalah pengupahan atau penggajian di
negara ini yaitu tidak seimbangnya jumlah upah yang diberikan dengan kebutuhan
layak sehari-hari dan ditambah kenaikan inflasi setiap tahunnya yang rata-rata
minimal 5%.
Pemerintah telah menetapkan Undang -
Undang Republik Indonesia no. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yang
merupakan patokan dasar jika ada masalah ketenagakerjaan. Tetapi kenyataannya sampai
sekarang belum bisa memecahkan persoalan yang ada. Undang - undang tersebut
menjelaskan bahwa buruh harus diupah minimum sesusai upah minimum regional
(UMR) yang berdasarkan kebutuhan hidup layak sehari-hari. Isi tersebut tidak sesuai
dengan kenyataan yang ada. Kebanyakan perusahaan memberikan upah berdasarkan
upah minimum regional atau dibawahnya. Hal tersebut mengindikasikan bahwa
upah minimum regional merupakan “pembatas” kesejahteraan buruh. Memang,
pemerintah memerlukan upah minimum untuk melindungi buruh sehingga perusahaan
tidak seenaknya menetapkan upah, tetapi kenyataannya, upah minimum yang
ditetapkan tidak sesuai dengan keadaan para buruh.
Dari masalah ini, yang perlu
memperbaiki keadaaan yaitu pemerintah dan perusahaan yang ada. Pemerintah
seharusnya mengkaji secara maksimal dan kalau bisa melakukan survei yang
menyeluruh di regional masing - masing untuk mencari tahu kebutuhan hidup layak
yang “sebenarnya”, yang selama ini belum terpenuhi. Dan juga diperlukan
penghitungan kenaikan inflasi nilai mata uang dan dimasukkan dalam penghitungan
upah minimum regional tersebut.
Perusahaan juga seharusnya sadar bahwa buruh adalah ujung
tombak perusahaan itu sendiri. Ketidaknyamanan bekerja di perusahaan, dapat
menyebabkan penghasilan perusahaan akan menurun. Hal ini mengingatkan agar
setiap perusahaan memiliki sistem manajemen yang baik karena jika sistem
manajemen perusahaan baik, maka yang terjadi adalah perusahaan untung besar dan
juga buruh sejahtera. Sehingga diperlukan kerjasama yang menyeluruh antara
perusahaan dan pemerintah untuk menciptakan standar yang sesuai agar para buruh
mendapatkan kehidupan yang layak.
http://hukum.kompasiana.com/2011/12/01/upah-minimum-regional-umr-apakah-perlu/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar