Selasa, 17 Juli 2012

Rangkuman Ketenagakerjaan



Upah Minimum Regional (UMR) Apakah perlu ?

Dari tahun ke tahun, masalah perburuhan atau ketenagakerjaan masih banyak bermunculan di Indonesia. Kasus-kasus seperti buruh migran yang tidak terjamin keselamatan kerjanya juga bersumber dari masalah pengupahan karena jika tidak ada masalah pengupahan maka para buruh tidak akan pergi ke luar negeri yang keselamatannya tidak menjamin.Para buruh lebih mengutamakan kelayakan upah tanpa memperhatikan jaminan keselamatan dan resiko di luar negeri. Inti dari masalah pengupahan atau penggajian di negara ini yaitu tidak seimbangnya jumlah upah yang diberikan dengan kebutuhan layak sehari-hari dan ditambah kenaikan inflasi setiap tahunnya yang rata-rata minimal 5%.
Pemerintah telah menetapkan Undang - Undang Republik Indonesia no. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yang merupakan patokan dasar jika ada masalah ketenagakerjaan. Tetapi kenyataannya sampai sekarang belum bisa memecahkan persoalan yang ada. Undang - undang tersebut menjelaskan bahwa buruh harus diupah minimum sesusai upah minimum regional (UMR) yang berdasarkan kebutuhan hidup layak sehari-hari. Isi tersebut tidak sesuai dengan kenyataan yang ada. Kebanyakan perusahaan memberikan upah berdasarkan upah minimum regional atau dibawahnya.  Hal tersebut mengindikasikan bahwa upah minimum regional merupakan “pembatas” kesejahteraan buruh. Memang, pemerintah memerlukan upah minimum untuk melindungi buruh sehingga perusahaan tidak seenaknya menetapkan upah, tetapi kenyataannya, upah minimum yang ditetapkan tidak sesuai dengan keadaan para buruh.
Dari masalah ini, yang perlu memperbaiki keadaaan yaitu pemerintah dan perusahaan yang ada. Pemerintah seharusnya mengkaji secara maksimal dan kalau bisa melakukan survei yang menyeluruh di regional masing - masing untuk mencari tahu kebutuhan hidup layak yang “sebenarnya”, yang selama ini belum terpenuhi. Dan juga diperlukan penghitungan kenaikan inflasi nilai mata uang dan dimasukkan dalam penghitungan upah minimum regional tersebut.
Perusahaan  juga seharusnya sadar bahwa buruh adalah ujung tombak perusahaan itu sendiri. Ketidaknyamanan bekerja di perusahaan, dapat menyebabkan penghasilan perusahaan akan menurun. Hal ini mengingatkan agar setiap perusahaan memiliki sistem manajemen yang baik karena jika sistem manajemen perusahaan baik, maka yang terjadi adalah perusahaan untung besar dan juga buruh sejahtera. Sehingga diperlukan kerjasama yang menyeluruh antara perusahaan dan pemerintah untuk menciptakan standar yang sesuai agar para buruh mendapatkan kehidupan yang layak. 

 http://hukum.kompasiana.com/2011/12/01/upah-minimum-regional-umr-apakah-perlu/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar