Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), adalah rencana keuangan
tahunan pemerintahan negara Indonesia yang disetujui oleh Dewan
Perwakilan Rakyat. APBN berisi daftar sistematis dan terperinci yang
memuat rencana penerimaan dan pengeluaran negara selama satu tahun
anggaran bisa dibaratkan sebagai anggaran rumah tangga ataupun anggaran
perusahaan yang memiliki dua sisi, yaitu sisi penerimaan dan sisi
pengeluaran.
Penyusunan anggaran senantiasa dihadapkan pada ketidakpastian pada kedua
sisi. Misalnya, sisi penerimaan anggaran rumah tangga akan sangat
tergantung pada ada atau tidaknya perubahan gaji/upah bagi rumah tangga
yang memilikinya. Demikian pula sisi pengeluaran anggaran rumah tangga,
banyak dipengaruhi perubahan harga barang dan jasa yang dikonsumsi. Sisi
penerimaan anggaran perusahaan banyak ditentukan oleh hasil penerimaan
dari penjualan produk, yang dipengaruhi oleh daya beli masyarakat
sebagai cerminan pertumbuhan ekonomi. Adapun sisi pengeluaran anggaran
perusahaan dipengaruhi antara lain oleh perubahan harga bahan baku,
tariff listrik dan bahan bakar minyak (BBM), perubahan ketentuan upah,
yang secara umum mengikuti perubahan tingkat harga secara umum.
Ketidakpastian yang dihadapi rumah tangga dan perusahaan dalam menyusun
anggaran juga dihadapi oleh para perencana anggaran negara yang
bertanggungjawab dalam penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (RAPBN).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar