Out Sourcing : Suatu sistem dimana perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja mengambil tenaga kerja dari perusahaan khusus yang menyediakan tenaga kerja sewaan .
Sistem Out Sourcing masih diperlukan untuk efektivitas usaha,tetapi harus patuh pada undang-undang dasar no.13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan .Apabila UU tidak direvisi maka sisitem outsoucing terus terjadi maka sebaiknya yang diperbaiki yaitu,pihak pengawasan menaketrans agar lebih berkonsentrasi membentuk pengawasan khusus sistem out sourcing .Pengawasan khusus berada di tingkat pusat ,provinsi dan kabupaten kota .Syarat outsourcing harus lebih ketat,agen harus mempunyai cadangan dana bila ada masalah .
Selasa, 18 September 2012
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar